EDISI.CO, BATAM– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Company Operation Dealer Owner (CODO) yang berada di kawasan Kecamatan Sagulung, batam disegel oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam pada Senin (20/2/2023).
Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola terindikasi melakukan kecurangan pada nozzle atau mesin timbangan pompa bahan bakar.
Penyegelan tersebut dibenarkan Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Baca juga: Sucipto, Formatur Ketua Umum Terpilih HMI Cabang Batam 2022-2023
“Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan,” imbuhnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (20/2/2023) sore.
Mengenai kecurangan yang dimaksud, Ia menjelaskan bahwa pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana,” paparnya.
Gustian menambahkan, kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.
“Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozzle sudah dicurangi. Total ada 12 nozzle dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup,” lanjutnya.
Temuan ini, lanjut Gustian, berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak. Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan bahwa managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.
Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Gustian hanya meminta agar pihak SPBU segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.
“Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka pihak SPBU dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 juta.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didensa Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F.