
EDISI.CO, KEPRI– Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ditjen (PSDKP) menyegel sementara kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Penyegelan tersebut lantaran PT Pulau Bawah terindikasi tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“PT. Pulau Bawah terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Perjanjian Gaib di Bioskop Batam Hari Ini
Untuk itu, lanjut Adin, pada Jumat (10/3/2023), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. Pulau Bawah di Kabupaten Anambas.
“Sikap tegas berupa penyegelan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya telah terlebih dahulu memberikan peringatan dengan bersurat sebanyak 2 kali pada bulan April dan Mei dari 2022 lalu. Namun hal itu tidak diindahkan sehingga pada Februari lalu dilakukan pemeriksaan.
Adin menuturkan, PT. Pulau Bawah merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha.
Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),”paparnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menuturkan PT. Pulau Bawah dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.
Ia menjelaskan, penghentian sementara operasional PT. Pulau Bawah dilakukan sampai pihak perusahaan dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Penulis: Irvan F.