
EDISI.CO, BATAM- Ditpolair Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis baru dengan sebutan Happy Water.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka WNA Asal Johor Bahru Malaysia dan barang bukti narkotika jenis Happy Water seberat 1,33 kg.
“Jajaran Ditpolair Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada 4 Maret 2023 sekitar pukul 20.20 WIB. Kami menangkap satu orang tersangka di kawasan Parkiran Nasi Ayam 25, Harbourbay inisial MA Alias A (33),” tutur Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi persnya, Senin (13/3/2023) siang.
Baca juga: 9 Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kepri Dirotasi
Ia menjelaskan, tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Johor Bahru, Malaysia yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ambulance di Malaysia.
“Motif pelaku yakni sebagai perantara guna mendapatkan keuntungan ekonomi. Adapun modus operandi pelaku yakni membungkus narkotika di dalam sebuah kemasan, kemudian dititipkan kepada kru kafal Ferry.” sambung Irjen Pol Tabana Bangun.
Pada saat diintrogasi, MA mengaku sebagai suruhan dari seseorang bernama Wan Ahmad Syafiq yang berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut dan bertemu seorang pembeli bernama Acai di Batam, yang saat ini menjadi DPO.
“Narkotika itu dikirimkan melalui kapal Ferry tujuan Malaysia- Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, dan lain lain,” papar Irjen Pol Tabana Bangun.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, satu bungkus kemasan plastik white coffe warna merah coklat yang didalamnya berisi 25 bungkus minuman sachet bertuliskan ‘we rock tea’ warna orange yang berisi narkotika jenis happy water seberat 688,62 gram.
Kemudian, satu bungkus kemasan plastik kopi apache yang berisi 25 bungkus minuman saset bertuliskan’ we rock tea’ warna coklat, isi serbuk wrna ungu, narkotika jenis happy water 700,91 gram. Lalu, satu unit hp samsung galaxy 22 warna hijau, dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Irjen Pol Tabana Bangun.
Penulis: Irvan F.