
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor Pertamina, Batam Centre pada Selasa (6/9/2022) pagi. Dok: Bobi.
EDISI.CO, BATAM– Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan tersebut, kata Yapet, sangat merugikan buruh. Walaupun dalam peraturan tersebut dikatakan berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global.
“Sangat merugikan sekali ini. Kenapa harus buruh lagi yang terdampak dari aturan ini,” sesalnya.
Yapet berharap, peraturan tersebut tidak diberlakukan di Batam dan pemerintah lebih fokus pada kesejahteraan buruh.
“Harusnya buruh diperhatikan lagi, jangan mengeluarkan aturan yang merugikan buruh,” pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menuturkan mayoritas perusahaan terdampak ada di wilayah Jawa Barat. Kendati demikian, perusahaan di Batam juga akan merasakan dampaknya.
“Di Batam ada tiga perusahaan tekstil. Mayoritas terdampak perusahaan di Jawa Barat. Tapi saya masih pelajari soal Permenaker ini, karena ini masih baru diteken,” tuturnya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Penerbangan Batam-Bandung Resmi Dibuka
Ia tak menampik pemotongan upah tersebut akan merugikan pekerja, meski dalam aturan tersebut perlu adanya kesepakatan antara perusahaan dan buruh sebelum diberlakukan.
“Jadi tidak semena-mena begitu, ada aturannya. Mungkin itu yang bikin berat perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut. Jadi mungkin butuh sosialisasi dan lainnya sebelum ditetapkan,” paparnya.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Edisi/Irvan F
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan ini diundangkan dan berlaku mulai 8 Maret 2023.
Permenaker ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.
Di mana mengacu Permenaker ini, perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan. Tak hanya itu, perusahaan diizinkan hanya membayar 75% upah buruh, alias boleh dipangkas sampai 25%.
Penulis: Irvan F.