EDISI.CO, BATAM– Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardiwinata mengatakan aturan buka tutup tempat hiburan malam (THM) di kota Batam selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 ini masih sama dengan tahun sebelumnya. THM akan tutup selama delapan hari.
“Sama seperti tahun sebelumnya menggunakan sistem 3-2-3. Yakni tutup di 3 hari pertama bulan Ramadhan, 2 hari pertengahan dan 3 hari di akhir Ramadhan,” tuturnya, Selasa (21/3/2023).
Ia menambahkan, penutupan THM tersebut dilaksanakan guna menghargai pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan.
“Dalam aturan juga kita tuliskan buka mulai pukul 9 malam dan tutup jam 1 malam (dinihari),” sambungnya.
Baca juga: Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Pemko Batam, Tolak Potong Upah 25 Persen
Ardiwinata juga menjelaskan, penutupan THM mulai dilaksanakan H-1 yang dijadwalkan tanggal 23 Maret, Pemko Batam akan memberikan surat pemberitahuan untuk seluruh THM berdasarkan keputusan tersebut.
“kita akan menyurati semua tempat hiburan malam mulai dari pub, hotel, spa, restaurant, bar, gelper, panti pijat, karaoke, dan lainnya,” lanjutnya.
“Tim gabungan juga akan turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan apakah THM sudah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Kalau tidak dijalankan, akan kami tindak tegas,” terangnya.
Ia berharap semua pengelola tempat hiburan malam yang ada di Batam agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut.
“Selama puasa mari kita semua saling menghormati,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F.