
Tim SPAM Batam membongkar sambungan air ilegal di kawasan Sungai Jodoh Batam-Edisi/BP Batam.
EDISI.CO, NASIONAL– Ada tiga kondisi yang membolehkan seorang buruh membatalkan ibadah wajib Puasa di Bulan Ramadan. Tiga kondisi tersebut dijelaskan oleh Syeikh Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim, seperti termuat dalam laman nu.or.id edisi Senin (27/3/2023). Berikut kondisi-kondisi yang membolehkan buruh untuk membatalkan puasanya:
- Ketika mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari
- Saat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka terhenti.
- Seorang buruh bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan, tetapi tentu didasarkan pada kondisi yang darurat.
Di laman yang sama, juga dijelaskan bahwa Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, mengatakan status hukum berpuasa pada Bulan Ramadan bagi buruh atau orang-orang yang seprofesi sama dengan penderita sakit. Dalam laman tersebut, dijelaskan tiga kategori orang sakit dan konsekuensi pada kewajibannya menjalankan ibadah Puasa Ramadan.
Baca juga: Hukum Puasa Ramadan bagi Buruh, Senada Dengan Orang Sakit
Pertama, kalau misalnya diprediksi mengidap penyakit kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.