EDISI.CO, BATAM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua pelaku berinisial R (44) dan ISP (35) diamankan saat saat hendak memberangkatkan korbannya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (28/03) pagi.
“Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, pelaku R sebagai perekrut calon PMI asal Lebak Banten. Sementara ISP berperan sebagai penjemput calon PMI dan mengurus tiket kapalnya,” ujar Kompol Budi dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Pemprov Kepri Gelar Pasar Murah Sepanjang Ramadan
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman PMI melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Setelah mendapatkan informasi itu, tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil itu kami temukan seorang calon PMI beserta pengurusnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban asal Lebak, Banten tersebut ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji 1.000 ringgit per bulan atau sekitar Rp3,5 juta beserta fasilitas lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni paspor milik R dan korban, satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR, dua buah tiket kapal, uang tunai 200 Ringgit Malaysia dan rupiah sejumlah Rp2,4 juta.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Budi.
Penulis: Irvan F.