
Aksi Buruh di depan Kantor Pertamina Cabang Batam, Batam Centre pada Selasa (6/9/2022). Selain di sini, Buruh juga bergerak melakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam.
EDISI.CO, BATAM– Puasa adalah amalan wajib bagi seorang muslim di Bulan Ramadan. Bagi buruh atau pekerja kasar yang aktivitasnya menguras energi fisik, menjalankan kewajiban berpuasa di Bulan Ramadan menjadi tantangan tersendiri. Ada potensi para buruh yang menjalankan kewajiban mencari nafkah, harus memilih antara berpuasa dan mengeliminasi kewajiban mencari nafkah yang sebelumnya dijalankan, atau tidak berpuasa karena pekerjaan yang mereka jalani tidak memungkinkan dilakukan sambil berpuasa.
Atas kondisi ini, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, seperti termuat dalam laman nu.or.id edisi Senin (27/3/2023) mengatakan status hukum berpuasa pada Bulan Ramadan bagi buruh atau orang-orang yang seprofesi sama dengan penderita sakit. Dalam laman tersebut, dijelaskan tiga kategori orang sakit dan konsekuensi pada kewajibannya menjalankan ibadah Puasa Ramadan.
Pertama, kalau misalnya diprediksi mengidap penyakit kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Baca juga: Januari 2023, Kunjungan Wisman ke Batam Turun 34,64 Persen
Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.
“Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” bunyi pernyataan dalam laman tersebut.
Dengan demikian, apabila pada siang hari puasa terasa berat, maka orang-orang yang berprofesi sebagai kuli, buruh tani, dan pekerja berat lainnya diperbolehkan membatalkan dan mengganti puasa di luar Ramadan.
Dalam tulisan yang dibuat oleh Aru Lego Triono ini, Syeikh M Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim, menyebutkan ketika memasuki Ramadan, para pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa pada malam hari. Namun, kalau kemudian pada siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau merasa kuat, maka boleh tidak membatalkannya.
Syeikh Said Ba’asyin menjelaskan tidak ada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan.