EDISI.CO, KEPRI– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menganggarkan gaji ke-13 untuk untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengatakan penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK.
Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini,” kata Venni, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Masjid Kampung Baru dapat Bantuan dari Pemko Batam
Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni.
lebih lanjut, Venni mengatakan gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada Tenaga Harian Lepas (THL). Tidak adanya jatah atau penganggaran untuk THL ini, karena memang tidak ada aturan terkait itu.
“Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” tutur Venni dalam keterangan yang diterima.