EDISI.CO, BATAM– Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD, mengatakan telah mengantongi nama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ia menyebutkan, selain masyarakat sipil, juga terdapat oknum aparat yang terlibat dalam jaringan sindikat tersebut.
“Ada oknum di aparat-aparat kita dan sindikat di masyarakat kita. Oknumnya sudah mulai kita identifikasi, sindikatnya juga sudah kita ketahui,” ujarnya saat menghadiri forum diskusi publik berjudul ‘Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia yang ditaja oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (6/4/2024).
Baca juga: UGM Buka Penerimaan Mahasiswa Khusus Daerah 3T
Ia menambahkan, hasil dari forum diskusi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan mencari solusi bersama.
“Nanti keluhan masyarakat dari disuksi ini seperti apa kita dengarkan, kemudian nanti kita akan menata lebih bagus terkait bagaimana sistem dan aturan (PMI) ini,” sambungnya.
“Kita sesuaikan aturan aja tidak boleh ada yang ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan main-main terkait isu perdagangan orang ini. Informasi yang diterimanya saat mengunjungi Shelter Santa Theresia, Batam pada Rabu (5/4/2023) yang dikelola oleh Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau (KKPPMP) di Batam, akan ia periksa kembali kebenaran informasinya dan pemerintah akan langsung mengolah data tersebut.
“Banyak sumber yang harus kami kroscek, sehingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkah bisa ditentukan,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
“Modus operandi penempatan ilegal ini sudah kita ketahui. Siapa saja yang membekingi, bagaimana polanya, diberangkatkan dari daerah mana dan diloloskan melalui pintu mana itu kita sudah ketahui,” tuturnya.
Ia menjelaskan, melalui diskusi publik ini pihaknya berharap adanya penegakan hukum yang revolutif dan sosialiasi kepada masyarakat terkait bahaya penempatan ilegal.
“Melalui diskusi publik semesta ini kami ingin mendorong dan membangun pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya penempatan ilegal yaitu sosialiasi yang masif, kerja-kerja pencegahan yang aktif. dan penegak hukum yang revolutif,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F.