EDISI.CO, NASIONAL– Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mengumumkan enam poin yang yang menjadi hasil dari pertemuan Komite Nasional TPPU. Ke-6 Poin tersebut diantaranya:
- Tidak ada perbedaan data yang disampaikan Ketua Komite Nasional TPPU pada Komisi 3 DPR pada 29 Maret 2023 dengan data yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Komisi 11 DPR pada 27 Maret 2023 lalu. Hal ini karena sumber data sama yang dipakai, yakni data agregat (uang keluar masuk) Laporan Hasil Analisis (LHA) ppatk 2009-2023.
“Terlihat berbeda, karena klasifikasi dan penyajiannya saja berbeda, LHA mencapai 300 surat, itu sama. Dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp349 triliun,” tutur Mahfud dalam Konferensi Pers bersama Komite Nasional TPPU pada Senin (10/4/2023).
Baca juga: Melihat Tim Satgas Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun Lebih
Mahfud melanjutkan, Kemenko Polhukam mencantumkan LHA, LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baik LHA LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu. Dengan membaginya menjadi tiga kluster. Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima, dan tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan Kemenkeu.
- Dari 300 LHA LHP itu, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH.
- Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian LHA LHP yang terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 24 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Selanjutnya, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
- Untuk laporan hasil pemeriksaan LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam pada Komisi 3 DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan pula Menteri Keuangan di Komisi 11 DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan TPA dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk dalam proses hukum (Case Building) oleh Kemenkeu.
- Komite akan segera membentuk tim gabungan (Satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA LHP dengan nilai agregat lebih dari 349 triliun dengan melakukan (Case Building) dari awal. Satgas akan meibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Pidsus Kejagung, Bareskrim Polri, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan Case Building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Yakni dimulai dari LHP dengan agregat lebih dari 189 triliun.
“Terakhir, Komite dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” tutup Mahfud.