EDISI.CO, NASIONAL– Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mengatakan pihaknya akan membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun.
Tim ini beranggotakan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Pidsus Kejagung, Bareskrim Polri, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.
Baca juga: BP Batam Jamin Kemudahan Berinvestasi
“Komite akan melakukan Case Building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Yakni dimulai dari LHP dengan agregat lebih dari Rp189 triliun,” kata Mahfud dalam Konferensi Pers bersama Komite Nasional TPPU pada Senin (10/4/2023).
Mahfud Melanjutkan, Komite Nasional TPPU dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel untuk mengungkap transaksi tersebut.
Seperti diketahui, Mahfud sebelumnya menjelaskan bahwa ada 300 LHA yang dilaporkan PPATK 2009-2023 dengan nilai agregat mencapai lebih dari Rp349 triliun. Dari 300 LHA tersebut, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun aparat penegak hukum.
“Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tutur Mahfud lagi.