EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (12/4/2023).
“Kita tadi sudah memberikan jawaban detail mengenai tanggapan yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan fraksi. Pada intinya semua fraksi mengatakan setuju untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada dengan beberapa catatan,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Catatan itu, lanjut Amsakar, substansinya adalah bagaimana agar Perda yang ditetapkan itu sesuai dengan regulasi yang berada di atasnya.
Kedua, bagaimana agar perda tersebut responsif pada kemampuan para pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ketiga, bagaimana perda tersebut hendaknya mengakomodir kondisi real time yang ada di tengah masyarakat.
“Jadi tidak perlu harus menunggu terlalu lama bagaimana pergerakan neraca daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bisa dilihat secara real time,” sambung Amsakar.
“Sehingga perda ini nantinya dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan PAD sekaligus besaran belanja daerah untuk pembangunan di Kota Batam,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Kamaluddin, mengatakan Ranperda tersebut akan di bahas lebih lanjut sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.
“Akan di bahas mendalam oleh ketua pansus dan anggotanya nanti,” ucapnya.
Ia juga menilai, adanya rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi ini perlu dibahas secara mendalam sebab menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Pnulis: Irvan F.