
Edisi/LBH Mawar Saron Batam.
EDISI.CO, BATAM– Penegakan hukum dengan pendekatan Restoratif Justice diterima oleh Rizky, warga Batam yang ditahan di Polsek Bengkong, Batam atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Ia akhirnya menghirup udara bebas setelah 55 hari ditahan.
Pembebasan Rizky dengan Restoratif Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Pelaku yang menyesal serta dengan tulus meminta maaf kepada korban atas perbuatanya yang salah. Korban juga telah memaafkan Perbuatan pelaku. Barang milik korban yang diambil Rizky masih belum sempat beralih, sehingga saat ditangkap masih utuh dan tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
Baca juga: 338 Personil Gabungan jaga Bandara Hang Nadim di Mudik Lebaran 2023
Pada prosesnya, pelaku mendapat pendampingan LBH Mawar Saron Batam. Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, menuturkan dari awal mendampingi pelaku, pihaknya sangat mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan restoratif justice dan tidak sampai ke peradilan. Karena perkara ini memenuhi syarat yang di atur dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2021 apalagi sudah ada kesepakatan perdamaian antara mereka.
“Sehingga kami selalu berkoodinasi dengan penyidiknya, niat baik kami tersebut ternyata disambut olek Pihak kepolisian dan akhirnya dilaksanakan Restoratif Justice di Polsek bengkong dengan menghadirkan korban dan pelaku. Tercapai kesepakatan, sehingga tersangka bisa bebas dan jumpa keluarganya,” Tutur Mangara di sela kegiatan tersebut pada Jumat (14/4/2023) malam.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy, mengatakan pihaknya sangat memperhatikan penegakan hukum dengan memperhatikan 3 tujuan hukum. Yaitu kepastian, keadilan dan kemamfaatan. Sehingga dalam hal ini ternyata korban sudah memaafkan pelaku maka kami adakan Restoratif Justice sehingga pelaku bisa bebas tidak sampai pada proses peradilan.
“Kami bukan saja mengutamakan pemidanaan saja dalam penegakan hukum, tetapi kami juga melihat aspek lain yaitu penyelesaian di luar pengadilan yang hari ini kami lakukan yaitu Restoratif Justice. Terima kasih kepada semua pihak yang telibat, termasuk LBH Mawar Saron Batam,” tuturnya seperti termuat dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (15/4/2023).