
Ilustrasi logistik Pilkada. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL– Upaya deteksi dini akan potensi terjadinya hambatan atau gangguan stabilitas pada tahun politik 2024 mendatang terus ditingkatkan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Amir Yanto, mengatakan Kejaksaan memiliki satuan tugas (Satgas) 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.
Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Amir menuturkan hal yang paling penting dan menjadi perhatian adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan. Terlebih mereka sebagai penegak hukum dan tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu (Gakkumdu).
Baca juga: Nilai Perdagangan ASEAN-China Capai USD975 Miliar Tahun 2022
“Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri, dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” ujar Amir dalam keteranganya, Jumat (28/4/2023) seperti termuat dalam laman infopublik.id.
Amir juga menyampaikan Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.