EDISI.CO, BATAM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menilai peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di Kota Batam sangat merugikan negara dari pendapatan cukai rokok dan juga industri rokok legal.
Oleh karena itu pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas keberadaan rokok dan cukai ilegal tersebut.
“Terkait hal ini telah kami instruksikan pada komisi terkait untuk ditindaklanjuti dalam RDPU bersama institusi terkait termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Laut Mereka Rusak, Nelayan Pesisir Batam Bergerak
Cak Nur sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Batam dan meminta pemerintah bersama institusi terkait untuk saling bekerjasama menangain permasalahan tersebut
Menurutnya, beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni dengan penidndakan rokok ilegal secara masif dan penerapan regulasi yang berpihak pada sektor industri hasil tembakau (IHT).
“Semakin masif penindakan rokok ilegal maka akan semakin menyehatkan bagi industri hasil tembakau. Artinya, market semakin besar, produsen tidak takut lagi untuk produksi,” terangnya,
Namun, lanjut Cak Nur, apabila penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi dan berdampak pada berkurangnya pasar atau market untuk rokok legal.
Ia juga menuturkan, selain konsisten dalam melaksanakan penindakan, upaya lain yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang akan bahaya dan sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal.
“Langkah yang paling mudah dilakukan menurut saya yakni dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang agar tidak melakukan penjualan rokok ilegal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis: Irvan F.