EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali menerapkan tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.
“Sudah mulai kami terapkan kembali dilapangan. Target dari tilang manual ini yang berpotensi kerawanan laka lantas,” imbuhnya, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan, penerapan tilang manual tersebut khususnya pada kawasan yang tidak terpantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini dikakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas itu sendiri.
Dirlantas Polda Kepri mengimbau para pengendara agar tetap tertib dan patuh pada aturan yang berlaku sehingga dapat terhindar dari sanksi tilang.
“Tingkatkan budaya tertib berlalu lintas dengan cara tertib dan patuh pada aturan berkendara, sehingga terhindar dari laka lantas. Jadi tidak perlu khawatir dengan keberadaan Polantas. Sebab laka lantas selalu diawali dengan pelanggaran,” imbaunya.
Baca juga: Tiga Alasan Mengapa JK Begitu Penting untuk Dikunjungi Pimpinan Parpol
Adapun targer pelanggaran lalu lintas dari tilang manual tersebut yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.
“Kemudian bagi pengendara yang berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, overload dan over dimention serta tanpa plat nomor atau plat nomor palsu,” jelas Tri Yulianto.
Ia menegaskan, para petugas yang melakukan penilangan dilapangan yakni petugas yang telah tersertifikasi.
“Nanti kalau sudah ditilang, tidak ada namanya titip denda. Pelaku pelanggaran langsung ke pengadilan,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F.