
EDISI.CO, BATAM– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat (5/5) mengenalkan layanan paspor elektronik (e-paspor) berbahan polikarbonat.
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana mengatakan, untuk layanan penerbitan e-paspor berbahan polikarbonat tersebut imigrasi Batam masih menunggu arahan dari pusat.
“Kantor Imigrasi Batam masih belum mendapat arahan dari Ditjen Imigrasi untuk pelayanan penerbitan e-paspor lembar polikarbonat,” tuturnya Selasa (9/5/2023).
Ia melanjutkan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan pelayanan r paspor lembar polikarbonat mulai diberlakukan di Batam. Aturan mengenai penerbitan e-paspor polikarbonat ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
“Pelayanan permohonan e-paspor polikarbonat ini baru bisa dilakukan di tiga kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat,” terangnya.
Sementara itu, untuk biaya permohonan e paspor lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.
“Kemudian untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019,” jelasnya.
Baca juga: Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas PPDB 2023
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa, paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.
“Halaman biodatanya menggunakan bahan polikarbonat; karena materialnya yang lebih kuat dan tidak mudah terlipat. Pencetakannya menggunakan teknologi laser. Berbeda halnya dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Achmad menjelaskan e-paspor lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. Hal itu karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti jenis permohonan paspor lainnya. Permohonan diajukan melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.
“Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” ungkapnya.
Penulis: Irvan F