
Jembatan 1 Barelang Batam-Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP Batam) Muhammad Rudi akan segera membahas terkait tanggung jawab dan pemberian tugas mengenai aset jalan yang provinsi yang telah diserahkan Pemprov Kepri kepada Pemko Batam.
“Nanti kita dudukkan antara Pemko dengan BP. Karna itu masih belum jelas baginya ke siapa, tanggung jawab siapa, kan tidak mungkin ke BP semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD pada Rabu (10/5/2023) sore.
Ia menambahkan, perbaikan infrasturktur menjadi prioritas dengan turut melibatkan antara Pemkot Batam dan juga BP Batam. Sinergi antara keduanya diperlukan guna percepatan proses perbaikan infrastuktur, khususnya jalan.
“Kan panjang itu jalannya 100 Km lebih, jadi kita harus dudukkan terlebih dahulu untuk membahas anggarannya,” jelas Rudi.
Baca juga: MPP Batam Diminta Terus Tingkatkan Pelayanan Digital
Sebelumnya, pada 3 April 2023 lalu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023, tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam SK tersebut dijelaskan, seluruh jalan milik Provinsi Kepri di Kota Batam saat ini telah resmi menjadi aset Pemko maupun BP Batam.
“Total keseluruhan aset jalan Provinsi di Kota Batam sepanjang 112,35 km yang kita serahkan. Kita berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” ungkapnya.
Ia menuturkan, alasan Pemprov Kepri menyerahkan seluruh jalan Pemprov Kepri di Kota Batam kepada Pemko maupun BP Batam yakni berdasarkan pertimbangan status FTZ di Kota Batam yang menyeluruh.
Penulis: Irvan F