EDISI.CO, INTERNASIONAL- Dua wanita Indonesia ditahan oleh otoritas Singapura karena membawa uang tunai lebih dari SG$ 35.600 dalam mata uang asing atau setara dengan Rp394 juta. Kedua WNI tersebut ditahan setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre pada Rabu (10/5/2023) lalu.
Dilansir dari The Straits Times, Selasa (16/5), menurut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam sebuah posting Facebook pada Senin (15/5) uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan dalam dua koper dan ransel.
Baca juga: Eropa Mulai Lirik Batam sebagai Tujuan Investasi
Keberadaan uang tunai dalam jumlah besar itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi mendorong petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut. Identitas dua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik
Perlu diketahui, pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik dan instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari SG$ 20.000, atau setara dalam mata uang asing.
Baca juga: Ruang Kerja Sama Ekonomi dan Digital antara Batam dan Rusia
Aturan ini berlaku apabila seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.
Tidak melakukannya adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan denda hingga SG$ 50.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya. Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” sebut ICA.
Sekitar tiga minggu lalu, ICA juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari SG$ 20.000 dalam mata uang yang tidak dideklarasikan.
Wanita tersebut mencoba memasuki Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan mata uang yang dibungkus kantong plastik merah muda dan disembunyikan di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.
Kasus tersebut juga sedang didalami oleh pihak kepolisian.