
Ilustrasi Haji. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL– Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah hingga 19 Mei 2023.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Saiful Mujab dilansir dari laman Kemenag, Selasa (16/5/2023).
Ia merincikan, kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pada periode pelunasan Bipih dari 11 April hingga 5 Mei 2023 lalu, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan.
Baca juga: Disbudpar Bakal Gelar Seminar Budaya
Kemudian setelah waktu pelunasan Bipih 2023 diperpanjang hingga 12 Mei 2023, sebanyak 196.377 jemaah telah melakukan pelunasan.
“Masih ada 6.943 calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan biaya haji 2023. Dengan demikian, jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” terang Saiful.
Pada tahap perpanjangan ini, lanjutnya, Kemenag juga memberikan kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan biaya haji 2023 Bipih.
Baca juga: Batam Siap Sambut Jamaah Haji
Bagi jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Namun, jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan.
Ia menambahkan, pembayaran setoran lunas biaya haji 2023 Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Baca juga: Kemenag dan Garuda Indonesia Teken Kontrak Pemberangkatan Ibadah Haji 2023
Jemaah cadangan yang berhak melunasi biaya haji 2023 adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) Berstatus cicil aktif.
b) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun.
c) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” pungkas Saiful.