EDISI.CO, BATAM– Seorang karyawan pencucian mobil atau car wash di kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam, berinisial ADD (28) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga menyetubuhi perempuan di bawah umur.
“Laporan ini dibuat oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” imbuh Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Selasa (23/5/2023).
Ia menambahkan, kejadian tersebut berawal saat korban berangkat dari rumah untuk bekerja pada Kamis (18/05) lalu. Namun, bos korban menghubungi orang tua korban dan mengatakan bahwa korban tidak masuk bekerja.
“Orang tua korban lalu mencari tahu keberadaannya namun hasilnya nihil. Lalu, pada Sabtu (20/5), orang tua korban mencari informasi dari akun TikTok milik korban yang ada di handphone milik orang tuanya,” sambung Rizqy.
Baca juga: Positif Covid-19, PM Singapura Ingatkan Pentingnya Vaksin
Keberadaan korban akhirnya berhasil diketahui. Ia berada di tempat pencucian mobil tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapati anaknya ada di lokasi tersebut, orang tua korban kemudian membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong.
“Korban mengaku telah dicabuli pelaku di lokasi car wash tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris.
Orang tua korban, lanjutnya, tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong.
“Korban mau melakukan hubungan laiknya suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap tindakannya hingga akhirnya korban terperdaya,” paparnya.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menyita beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun belaku saat melakukan tindak pidana tersebut.
Terhadap tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Irvan F