EDISI.CO, BATAM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam tahun 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan digelar pada bulan Juni mendatang.
“Pemdaftaram PPDB tingkat SD akan kita mulai pada tanggal 3 Juni 2023, dan untuk tingkat SMP mulai dari 12 Juni 2023,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan, proses seleksi PPDB pada tingkat SD terdapat tiga jalur yakni afirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua wali. Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat jalur tambahan yakni jalur prestasi.
“Untuk kuota SD setidaknya 80 persen zonasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. SMP ada tambaham jalur prestasi 30 persen. Zonasi 50 persen,” paparnya.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Siap Sukseskan Pelaksanaan Haji 2023
Kadisdik menambahkan, metode yang digunakan yakni daring untuk daerah perkotaan (mainland) dan luring untuk daerah pesisir (hinterland).
“Nanti kita juga akan melaksanakan simulasi pendaftaran PPDB melalui laman demo.ppdbatam.id. pada tanggal 28 – 30 Mei 2023. Kemudian, untuk informasi lengkap terekait pendaftaran bisa di akses melalui website https://ppdbbatam.id. atau https://disdik.batam.go.id,” jelasnya.
Guna mengantisipasi ganguan sistem saat proses pendaftaran PPDB online, Tri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantapan sistem dan juga uji server.
“Kemudian, kita juga sudah memastikan lokasi server berada diposisi yang aman dan memiliki suplai energi yang stabil,” kata Kadisdik.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp, Pengguna Bisa Edit Pesan Terkirim
Untuk diketahui, jumlah siswa SD yang lulus di Kota Batam yakni sebanyak 21.603 orang dan SMP sebanyak 18.965 orang.
Persyaratan calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri:
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
3. Bagi yang memiki PKH atau KIP
4. NISN (bagi peserta didik yang dari TK)
5. Kartu Keluarga
6. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
7. Apabila Sekolah ragu dapat bekerjasama dengan kelurahan tentang keabsahan surat keterangan domisili tersebut.
8. Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua.
9. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 sekolah yang berada pada zonasi.
Persyaratan calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri:
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy
2. KTP (Orang tua)
3. Surat Keterangan Lulus
4. Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah
5. Kartu keluarga fotocopi dan asli
6. NISN
7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik, dan/atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial.
8. Bagi peserta didik dari luar Kota Batam harus melampirkan surat pindah rayon dari kabupaten/kota asal.
9. Yang mengikuti perpindahan orang tua harus melampirkan surat perpindahan orang tua.
10. Bagi yang berprestasi agar melampirkan bukti-buktinya dan rapor kelas 4, 5, 6 semester ganjil.
11. Melampirkan sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama lalam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuca, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
12. Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah pada setiap jalur PPDB.