EDISI.CO, BATAM – Sebanyak 10 ekor sapi tanpa prosedur masuk ke Kota Batam. Sapi yang tidak mengantongi izin tersebut diduga masuk melalui jembatan IV Barelang, daerah pesisir Batam.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis, mengatakan tim dari Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) tengah mendatangi lokasi keberadaan sapi ilegal tersebut di Sei Temiang, Sekupang.
“Tim masih di lapangan, untuk mengecek keberadaan sapi tersebut,” ujarnya saat dihubungi melaalui telepon, Selasa (30/5/2023) siang.
Temuan adanya keberadaan sapi ilegal ini dinilai cukup membahayakan, karena Indonesia saat ini masih dalam pemulihan pasca wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Ia menambahkan, sapi ini diduga datang dari Jambi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian, karantina untuk mengurus dokumen pemulangan sapi ke daerah asal.
Dijelaskannya, terkait pengawasan masuknya hewan ke Batam dilakukan oleh Balai Karantina. Berdasarkan informasi dari karantina, mereka hanya memiliki dua pos yakni di Punggur dan Batuampar.
“Sedangkan sapi non prosedural itu masuk dari jembatan IV, sementara di sana kan tidak ada pos karantina. Bagian kami adalah ketika sapi sudah ada di dalam atau masuk ke Batam. Sedangkan proses sapi bisa masuk itu di Karantina,” paparnya.
Dalam hal pengiriman sapi ke Batam, DKPP bertugas memberikan rekomendasi untuk mendatangkan hewan ke Batam. Izin rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan dengan beberapa persyaratan kelengkapan uji lab. Setelah itu baru dikeluarkan rekomendasi, begitu juga dengan provinsi.
“Lab itu kan banyak, dan ada biayanya. Karena mereka tak mau repot dan berbayar, jadi sapi ini dikirim dan masuk Batam tanpa prosedur yang sesuai,” ucap Mardanis.
Bca juga: 4 Pemuda Depok Ditangkap, Bonceng 4 dan Bawa Pistol
Masuknya sapi tanpa dokumen resmi ini, dikhawatirkan mengancam keselamatan konsumen. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam perizinan mendatangkan sapi ke Batam.
Namun masih ada pelaku usaha yang nakal, yang tetap memasukkan sapi ilegal ke Batam. Sapi yang tidak sesuai dengan prosedur, dikhawatirkan belum melewati pengecekan kesehatan hewan, dan prosedur dari tim satgas PMK.
Mardanis menegaskan, tindakan yang bisa diambil saat ini adalah memulangkan sapi tersebut ke daerah asalnya.
“Untuk prosedur masuknya sapi ini sudah jelas, sehingga jika ada yang tidak mematuhi, harus siap menanggung akibatnya. Kalau dari kami sudah pasti dipulangkan. Namun itu tergantung karantina juga, sebab mereka sangat paham untuk lalu lintas hewan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan ilegal ini sudah jelas melanggar aturan, dan banyak aturan yang dilanggar dan sudah bisa diperkarakan.
Tindakan ilegal ini dilakukan untuk mengurangi cost atau biaya dalam memasarkan sapi. Dengan melanggar aturan, tentu ada regulasi yang harusnya dipenuhi seperti pembiayaan untuk perizinan dan pengecekan kesehatan yang tidak dijalankan.
“Semua sudah mudah. Mereka (pelaku pengiriman sapi ilegal) malas urus. Hanya untuk menghemat biaya. Mungkin bisa lebih murah 500 ribu – 1 juta,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam, Gunawan Satary menyayangkan adanya sapi Ilegal masuk ke Batam.
Hal ini dinilai sangat merugikan, dan tidak menghargai pelaku usaha atau asosiasi yang selama ini sudah mematuhi prosedur untuk mendatangkan sapi ke Batam.
Selain itu, masuknya sapi tanpa dokumen ini juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat sebagai konsumen. Karena pembeli tidak memiliki jaminan terhadap hewan yang beredar di Batam.
“Mereka mengkonsumsi sapi yang diragukan keamanan, dan kesehatannya. Masuk lewat jalur ilegal, dan tidak ada uji klinis kesehatan hewan,” tuturnya.
Gunawan menyebutkan, ada kekhawatiran sapi masuk dari zona merah PMK sehingga membahayakan konsumen. Terutama permintaan hewan yang saat ini melonjak menjelang momen hari raya kurban.
“Jadi momen ini dimanfaatkan mereka untuk mengambil keuntungan. Padahal kami yang selama ini ikut prosedur. Kepada Satgas PMK Kami minta tolong untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam masuknya sapi ilegal ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap Satgas PMK bisa lebih proaktif dalam memerangi tindakan ilegal ini seperti melakukan patroli baik di jalur-jalur resmi tempat masuknya sapi tersebut maupun patroli di kawasan yang diduga menjadi jalur ilegal.
Masuknya sapi tanpa dokumen bisa merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan, dan juga masyarakat Batam.
“Masyarakat kan tidak selamakan bisa mengawasi. Jadi kami sangat berharap Satgas PMK mengawasi hal ini lebih baik lagi. Karena masuknya sapi ilegal ini sangat mengancam,” pungkasnya.