
Loket Layanan ATR/ BPN Kota Batam di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Centre- Edisi/ Irvan F
EDISI.CO, BATAM– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam meluncurkan program Pelayanan Roya Satu Jam Selesai (Persase) yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pemohon dalam mengurus surat tanah.
Humas Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Yudo Prio, menuturkan program layanan penghapusan hak tanggungan sertifikat dan buku tanah (roya) yang dapat selesai dalam satu jam ini khusus bagi pemohon pribadi dan tidak diwakilkan.
“Jadi, pemilik sertifikat asli yang urus langsung, tanpa diwakilkan untuk pengurusan roya ini,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Sebelum melakukan transaksi, lanjut Yudo, roya merupakan bagian terpenting dalam pertanahan. Surat roya diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun utang pembelian tanah.
Ia menyebutkan, Kantor BPN Kota Batam menjadi menjadi kantor pertama di kantor wilayah BPN Kepri yang meluncurkan percepatan layanan Roya ini.
Sebelumnya, pada 2017 lalu, Kantor BPN Kota Batam melakukan percepatan penyelesaian roya dari standar operasional (SOP) layanan Roya selesai dalam waktu lima hari menjadi satu hari.
“Tahun 2023 ini, BPN Batam kembali memangkas waktu pengurusan menjadi satu jam siap. Jadi pengurusan Roya bisa ditunggu, dan cepat,” jelas Yudo.
Baca juga: Kepri Tuan Rumah Munas BEM SI, SDM Kemaritiman jadi Bahasan
Dijelaskannya, untuk syarat pengurusan roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang. Pemohon bisa langsung mendaftar, dan sekaligus mengajukan permohonan melalui pesan WhatsApp di nomor 081378323077.
Kemudian, pemohon wajib scan dokumen yakni sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat Roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan terakhir KTP pemilik sertifikat. Selanjutnya petugas Kantah akan membalas pesan terkait jadwal kedatangan ke kantor.
“Dengan adanya layanan Persase ini, kita harapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat dalam bertransaksi pertanahan,” tutupnya.
Penulis: Irvan F