EDISI.CO, BATAM– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam sedang mempersiapkan usulan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang ornamen Melayu. Sebelumnya, Disbudpar Kota Batam telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 193 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pakaian Adat Melayu kepada para guru SMP di Kota Batam.
“Iya, kami sedang menyiapkan Perwako di bidang kebudayaan,” kata Ardiwinata, Kepala Disbudpar Kota Batam, pada Senin (29/5/2023).
Perwako ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Adapun ornamen Melayu yang dimaksud antara lain adalah pucuk bubungan di puncak atap, tebar layar, dan lain sebagainya.
Setelah selesai disiapkan, Perwako ini akan disosialisasikan hingga ke lini bawah, sehingga budaya Melayu tidak tergerus oleh budaya asing.
“Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi Perwako tentang penggunaan pakaian adat Melayu kepada para guru. Pakaian adat Melayu sejatinya terdiri dari empat macam, yaitu pakaian Melayu harian, pakaian Melayu resmi, pakaian Melayu adat, dan pakaian Melayu pengantin,” ucapnya.
Baca juga: 5 Legenda Sepakbola Latih Pemain Muda Indonesia
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Disbudpar sangat peduli dengan kebudayaan Melayu. Kota Batam memiliki banyak tradisi budaya yang menarik untuk dipelajari. Ardi mengajak masyarakat Kota Batam untuk turut melestarikan budaya Melayu yang ada di kota tersebut agar tetap lestari hingga generasi mendatang.
“Tidak hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat juga berperan dalam melestarikan kebudayaan Melayu,” ucapnya.