EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap seorang seorang pria berinisial RW (32) warga Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. RW ditangkap karena melakukan pencurian kabel milik PT PLN di kawasan pertokoan Alibaba Sagulung Batam, Selasa (30/5/2023) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di gardu PLN tempatnya ditangkap.
“Sekuriti kawasan ruko Alibaba sedang melakukan patroli, Selasa [30/5], sekira pukul 19.30 WIB seputaran ruko. Sekuriti melihat dua orang pelaku berada di atas motor dan sudah terdapat beberapa meter kabel PLN yang ingin dibawa pelaku,” kata Yuda, Kamis (1/6/2023)
Para sekuriti tersebut berusaha menghentikan aksi para pelaku. Namun, sayang para pelaku berhasil kabur saat dikejar.
Adapun barang yang diambil oleh pelaku, yaitu kabel single core NYY 1×300 mm². Dengan total kerugian diperkirakan Rp25 juta.
“Kami kemudian mendapat laporan warga dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Hadir di Batam, Hush Puppies Beri Diskon hingga 30%
Kurang dari 24 jam, Tim Macan Polsek Sagulung, berhasil menangkap pelaku dan langsung digelandang ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni kabel single core NYY 1X300 mm², satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio Soul Warna Putih yang digunakan pelaku sebagai untuk mencuri dan satu unit tang potong warna orange beserta kunci ring.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Sagulung guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Irvan Fanani