
EDISI. CO, BATAM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha gelanggang permainan (gelper) guna memberikan sosialisasi terkait perubahan perizinan berusaha dari dari OSS 1.1 ke OSS RBH (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berbasis resiko.
“Kita sepakat untuk bertemu dengan pelaku usaha gelper. Hal ini untuk memberikan arahan, edukasi terkait SOP, jenis mesin, rencana usaha dan beberapa rambu-rambu yang harus dipedomani para pelaku usaha,” ujar Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, Senin (5/6/2023).
“Total ada 28 gelper yang ada di Batam dan sudah mengantongi izin usaha, termasuk lokasi gelper yang sudah kita lakukan sidak beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya mereka punya izin yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh pemko batam,” sambungnya.
Baca juga: Doa untuk Atlet Volly Peraih Medali Emas asal Batam
Dijelaskannya, dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH, para pelaku usaha wajib memasukkan ulang atau memutasi data mereka sehingga tercatat dalam sistem OSS RBH.
“Setelah kami sidak di beberapa tempat, kami beri waktu selama 14 hari kepada mereka untuk memutasi data mereka dari OSS yang lama 1 ke OSS RBA. Ini izin yang beralih kewenangan, sehingga Pemprov akan memverifikasi ulang yang sudah ada sebelumnya,” ungkapnya.
Kemudian khusus untuk pengurusan sertifikasi layak usaha, lanjut Hasfarizal, para pelaku usaha diberi waktu 6 bulan.
Adapun pengawasan secara administratif , ia mengatakan pihaknya akan memberika sanksi apabila pelaku usaha tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
“Bagi yang tidak melengkapi persyaratan pasti ada resikonya, mungkin kita akan tegur. Kemudian apabila kita tinjau kembali dan layak diberi sanksi, kita akan beri sanksi baik berupa peringatan, penghentian sementara atau pencabutan izin usaha,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan.
“Diagendakan dalam waktu dekat untuk para pelaku usaha yang bergerak di bidang gelper akan kita panggil dan diberikan edukasi termasuk dari pihak kepolisian menekankan bahwa gelper itu bukan berperan memfasilitasi praktik perjudian,” ucapnya.
“Selain itu, ketika ada informasi di tengah masyarakat bahwa terdapat gelper yang diduga melakukan praktik perjudian, maka dari kepolisian dan dari berbagai instansi terkait mesti bersama untuk mengontrolnya,” tutupnya.
Penulis: Irvan F