EDISI.CO, BATAM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan rumah mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi itu untuk melakukan pengumpulan alat bukti.
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu kompleks perumahan mewah di jalan Everest, Sekupang, Kota Batam,” ujarnya, Senin (6/6/203).
Baca juga: Frank & co Buka Gerai Kedua di Batam
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan terkait temuan apa saja yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik KPK karena proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan di rumah milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dijaga ketat oleh personel kepolisian.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.
Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Penulis: Irvan Fanani