EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menangkap dua pelaku penjambretan Handphone (HP) berinisial RH dan MA. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 9 malam di depan salah satu hotel di Kawasan Batu Ampar.
“Saat itu korban wanita (LR) sedang menunggu keluarga di halaman depan salah satu hotel di kawasan Batu Ampar. Kemudian, saat korban mengeluarkan HP dari tasnya, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas hp milik korban,” tuturnya, Kamis (8/6/2023).
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya seminggu setelah kejadian.
“Dari tangan kedua pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Oppo Reno X milik korban dengan kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta,” kata Kompol Dwihatmoko.
Baca juga: Berlayar dan Belajar dengan Kapal Pintar Lantamal IV Batam
Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan resedivis. Pelaku RH merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan MA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Saat menjalankan aksinya RH berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil hp korban, dan MA berperan sebagai joki atau yang membawa motor,” paparnya.
Atasi perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Irvan F