EDISI.CO, BATAM– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengungkapkan, saat ini DPRD Batam tengah menyelenggarakan uji publik program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan penempatan tenaga kerja.
“Hal ini sangat penting untuk di bahas sebelum disahkan nantinya menjadi Perda dan bertujuan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja lokal di industri Batam,” ujar Mustofa, Jumat (9/6/2023).
Ia menyayangkan realisasi dari pemanfaatan dana Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) saat ini mencapai 100 persen, namun hasil dari pelatihan tersebut terbilang masih belum optimal.
“Sampai sekarang kami tidak mendapatkan laporan berapa tenaga kerja yang terserap oleh perusahaan. Seperti tahun ini Rp23 miliar digunakan untuk pelatihan pencari kerja, namun data ril berapa yang diserap tak ada,” sesalnya.
Baca juga: Benzema Disambut Antusias Fans Al-Ittihad
Berdasarkan data BPS Kota Batam pada tahun 2022 menunjukan bahwa angkatan kerja kota Batam yakni sejumlah 745.545 jiwa, dimana 87.903 jiwa diantaranya adalah pengangguran.
Bahkan data rilis daya saing bahwa migrasi masuk ke Provinsi Kepulauan Riau terbesar yakni 46,40 persen, karena ada kesempatan kerja di Kota Batam.
Angka tersebut mengalahkan Kalimantan Utara (35,90 persen), DKI Jakarta sebesar (35,60 persen) Kalimantan Timur (33,30 persen) dan Papua Barat (31,60 persen).
“Penempatan tenaga kerja di Kota Batam ini, butuh semacam penguatan aturan. Sehingga bisa lebih maksimal bagi pelaku usaha dan pengusaha, Sehingga nantinya, tenaga kerja di Kota Batam bisa bekerja sesuai dengan kemampuan dan kualitas serta skill yang dimilikinya,” papar Mustofa.
“Jangan sampai anggaran habis tapi hasil tak ada. Apa yang dibutuhkan perusahaan, itu yang seharusnya digelar pelatihannya,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F