EDISI.CO, BATAM– Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) saat ini sedang menyusun peraturan menteri (permen) sebagai aturan pelaksana atau aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda, saat ditemui usai menghadiri acara Fokus Group Discussion tentang pengelolaan hasil sendimentasi laut, di AP Premier Hotel, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023).
“Untuk kerangka Permen terkait PP No.26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sendimentasi di laut ini sudah selesai. Saat ini ini kita sedang proses menunggu masukan dari asosiasi pengusaha, LSM, akdemisi dan perguruan tinggi serta yang lainnya. Termasuk masukan dari teman-teman media,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Komplek Ruko Wira Mustika Jodoh
Ia menyebutkan, masukan dari semua pihak tersebut nantinya akan dikumpulkan guna menjadi bahan pertimbangan sebelum nantinya permen tersebut diturunkan dan secara resmi dilaksanakan di lapangan.
“Kami tidak bisa memastikan kapan ini (Permen) selesai, yang jelas kita tamping dulu sekarang masukan-masukan itu, baru nanti setelah itu saya presentasikan,” ungkapnya.
“agar nantinya regulasi ini lebih baik ke depan. Untuk itu target secepatnya secepatnya karena di Kepri kan sudah banyak yang menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo dalam kegiatan yang sama menegaskan, bahwa pengelolaan sendimentasi laut ini merupakan aktivitas pembersihan laut, bukan pertambangan.
“Saya tidak pernah mengatakan yang kalau ini aktivitas tambang, ini adalah pembersihan sedimentasi laut,” tuturnya.
Senada dengan Huda, Victor menuturkan KKP saat ini sedang mengumpulkan semua masukan untuk membuatan regulasi turunan (Permen) yang dalam penerapannya nanti dapat digunakan secara menyeluruh di wilayah Indonesia.
“Apalagi dulu di Kepri juga pengalaman mengenai mengenai tambang pasir laut ini,” kata dia.
Ditanyakan mengenai titik-titik mana saja yang akan menjadi lokasi pengelolaan sedimentasi laut, Viktor menyebutkan hal tersebut bukan ditentukan oleh Dirjen PRL KKP.
“Nanti ada tim kajiannyan, tim itu nanti yang menentukan lokasinya dimana saja berdasarkan kajian yang sudah dilakukan terlebih dahulu. Yang jelas pengelolaan sedimentasi laut ini bertujuan untuk pembersiah laut dan juga ekologi,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F