EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menangkap seorang pelaku pencurian ruko kosong di kawasan komplek Ruko Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menuturkan, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku berinisial RAP (26) mencuri ruko kosong yang sedang di renovasi dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut.
“Pelaku melancarkan aksinya pada saat jam istirahat pekerja atau pada jam sholat jumat dengan cara masuk lewat bagian depan ruko yang hanya ditutupi menggunakan pintu sementara yang terbuat dari papan spandek dan diganjal balok kayu,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Akademisi sebut PP 26 Tahun 2023 Perlu Harmonisasi dengan UU lain
Kemudian, lanjut Kompol Dwihatmoko, pelaku mengambil alat-alat pekerjaan milik korban yakni handler grinder, komproser dan mesin pemotong kayu. Pelaku lalu membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor matic warna hitam ke kos-kosannya.
Pada saat selesai shalat Jumat saksi HS dan MS kembali ke lokasi ruko dan melihat barang-barang yang ada di ruko sudah hilang. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban MA selaku atasan saksi.
Setelah menerima laporan dari korban MA, Unit opsnal Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju TKP meminta dan mengambil hasil rekaman cctv sebagai bukti petunjuk guna menganalisa siapa pelaku pencurian tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Unit opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri membekuk pelaku di Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali lengkap dengan barak-barang yang dicurinya,” ungkap Kompol Dwihatmoko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
Kompol Dwi Hatmoko juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi pencurian rumah ataupun ruko kosong dengan meningkatkan keamanan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat disaat jam-jam yang sepi untuk memperketat keamanan dan mewaspadai aksi pencurian di rumah atau ruko yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk mengantisipasi aksi tindak kejahatan pencurian,” punggkasnya.
Penulis: Irvan F