
Salah satu kawasan pesisir di Pulau Rempang-Edisi/ist.
EDISI.CO, BATAM– Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Herry Tousa menyambut baik terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Kendati demikian, pihaknya meminta pengambilan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut mempertimbangkan dokumen RZWP3K (Rencana Zonasi Tata Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil).
Ia menyebutkan, RZWP3K penting bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam membuat aturan turunan dari PP 26 Tahun 2023.
“Salah satu program dari KKP ini saya kira sangat baik. Sedimentasi itu sangat berpeluang pemanfaatannya,” kata Herry Tousa saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan hasil sendimentasi laut, di AP Premier Hotel, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2023) lalu.
Baca juga: Pengelolaan Sedimentasi Laut untuk Lindungi Ekosistem dan Pulau-pulau Kecil
Dalam RZWP3K Kepri sudah menetapkan empat zona pemanfaatan ruang laut, yakni zonasi penangkapan ikan, zonasi tourism, zonasi badan usaha pelabuhan, dan zonasi wilayah izin usaha pertambangan.
“Jadi ada RZWP3K nya, yang sudah sesuai dengan keinginan daerah masing-masing supaya agar tiap provinsi itu bisa berkembang,” ucapnya.
Baca juga: PLN Batam Bantu Pemulihan Gangguan PLTU Tanjung Kasam
Herry juga mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk memberikan CSR sebesar 15 sen Dollar Singapura per kubik dari penambangan pasir laut untuk masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah memiliki metode penambangan yang ramah lingkungan.
Pihaknya berharap, apabila aturan ini dijalankan nantinya dapat memberi dampak besar pada pembangunan sector ekonomi Kepri khususnya bagi masyarakat pesisir.
“Jadi harapan kita kalau ini berjalan inshaallah masyarakat nelayan, pesisir dan tempatan itu akan bangkit ekonominya,” kata dia.