EDISI.CO, KEPRI– Dalam waktu sepuluh hari, sebanyak 14 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil terungkap oleh kerja tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Kepri. Dalam rentang antara 5 sampai 15 Juni 2023, pengungkapan ke-14 kasus tersebut berhasil menyelamatkan 65 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Kepri telah menetapkan 22 orang tersangka. Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 laki-laki dan 20 perempuan. Para korban berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.
“Para pelaku merekrut korban dari daerah asal mereka, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas tempat penampungan dan mengirimkan calon pekerja melalui jalur resmi maupun jalur ilegal,” tutur Adip seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id.
Baca juga: Embarkasi Batam Telah Berangkatkan 9.281 Jamaah Calon Haji
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku, dengan cara merekrut korban dari daerah asal mereka. Menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas tempat penampungan dan mengirimkan calon pekerja melalui jalur resmi maupun jalur ilegal.
Adip melanjutkan, para korban yang menggunakan jalur resmi, sudah memiliki paspor. Tetapi tidak memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat secara jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen-dokumen lengkap seperti surat keterangan status perkawinan, surat izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan kesehatan, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.
Sementara itu, pelaku yang menggunakan jalur ilegal berperan sebagai koordinator pengiriman dan penjemputan, menyediakan tempat penampungan sementara bagi korban di Kota Batam, serta menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk membawa CPMI melalui jalur tikus.
Dengan pengungkapan kasus perdagangan orang ini, Polda Kepri berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang dan menjaga keselamatan para calon pekerja migran”. tutup Adip.