EDISI.CO, BATAM– Seorang pria berinisial G (56) warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan kasus tersebut diketahui orang tua korban setelah korban mengeluhkan sakit.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2023, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian, pelaku kami tangkap di rumahnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Batam Kota,” kata Betty, Senin, 19 Juni 2023.
Baca juga: Peluncuran Sukses, Satelit SATRIA-1 akan Berada di Atas Langit Papua
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Penulis: Irvan Fanani