EDISI.CO, KEPRI– Bank Indonesia terus berupaya mewujudkan keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF). Dengan menjadi anggota FATF, integritas sistem keuangan Indonesia akan lebih kredibel sehingga berdampak positif terhadap investasi yang akan masuk ke Indonesia dan posisi Indonesia di antara negara-negara maju.
Oleh karena itu, Indonesia perlu membuktikan kecukupan regulasi dan efektivitas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Sebagai bentuk kontribusi dalam mencapai Indonesia menjadi full member FATF, Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) secara konsisten berupaya menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang aman dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Terpilihnya salah satu penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Kota Batam menjadi tujuan Onsite Visit FATF mencerminkan bahwa pengawasan Bank Indonesia Kepri mampu menciptakan aktivitas KUPVA BB yang memenuhi standar operasional internasional.
Baca juga: Titik Penjemputan Taksi Online di Bundaran Masjid Tanjak Bandara Batam
Selain itu, untuk memastikan pemahaman dan kapabilitas penyelenggara KUPVA BB dan Layanan Remitansi (LR) tetap sesuai dengan kualifikasi, Bank Indonesia Kepri senantiasa menyelenggarakan berbagai kegiatan upgrading, seperti: Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan LR serta Capacity Building.
Kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga menjadikan Kepri memiliki jumlah KUPVA BB dan LR terbesar ke-2 di Indonesia, yaitu sejumlah 114 KUPVA BB dan 59 LR. Keberadaan KUPVA BB dan LR yang besar ini diharapkan dapat mendorong perekonomian Provinsi Kepri.
Sebagai informasi, total transaksi jual beli valas oleh KUPVA BB dan total transaksi transfer dana oleh LR di Kepri pada tahun 2022 masing-masing mencapai Rp133,02 triliun dan Rp91,2 triliun. Namun demikian, hal tersebut juga diiringi dengan potensi risiko yang tinggi terhadap Sistem Pembayaran.
Hasil kajian Bank Indonesia pada Sectoral Risk Assessment tahun 2021 menunjukkan bahwa tingkat risiko TPPU pada KUPVA BB dan TPPT pada LR di Provinsi Kepri adalah “Tinggi”.
Mempertimbangkan kondisi geografis Prov. Kepri yang berbentuk kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga serta persiapan menghadapi tantangan ke depan seperti pesta demokrasi mendatang maka diperlukan penguatan penerapan APU PPT oleh seluruh Penyelenggara KUPVA BB dan LR. Berbagai langkah penguatan terus dilakukan Bank Indonesia selaku Lembaga Perizinan dan Pengawasan KUPVA BB dan LR yang salah satunya adalah pada tahun 2023 Bank Indonesia Kepri menyelenggarakan Capacity Building Penyelenggara KUPVA BB dan LR tahun 2023 dengan tema “SECURED (Safeguarding Democracy from Money Laundering and Terrorist Financing Hazard)”.
Tema tersebut dipilih dengan harapan agar kegiatan dimaksud dapat memperkuat keamanan sistem pembayaran di Kepri dan komitmen bersama berbagai pihak sehingga terhindar dari TPPU dan TPPT, khususnya pada momen pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
Pada kegiatan tersebut, Bank Indonesia dan PPATK membekali seluruh penyelenggara KUPVA BB dan LR dengan pemahaman terkait tipologi TPPU dan TPPT serta strategi penanggulangannya. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan penyelenggara KUPVA BB dan LR dari kedua tindak pidana dimaksud serta meningkatkan koordinasi penyelenggara dengan pihak yang berwenang terkait transaksi mencurigakan.
Upaya pencegahan TPPU dan TPPT juga dilakukan PPATK dengan meningkatkan kualitas pelaporan penyelenggara melalui coaching pelaporan GoAML dan SIPENDAR (Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme) yang merupakan platform untuk melaporkan transaksi mencurigakan.
Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi pada KUPVA BB dan LR berizin dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyelenggaraan KUPVA BB dan LR yang mencurigakan atau ilegal.
Selama tahun 2022 sampai dengan Mei 2023, Bank Indonesia Kepri telah menertibkan 2 (dua) KUPVA BB dan 4 (empat) LR ilegal. Bank Indonesia berkomitmen untuk menindaktegas apabila terdapat transaksi KUPVA BB dan LR tidak berizin serta pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya demi menciptakan ekosistem sistem pembayaran di Provinsi Kepri yang lancar, aman, efisien, dan handal.
SIARAN PERS
No. 25/xx/Btm/Peng/B