EDISI.CO, BATAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam siding paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (21/6/2023).
Melalui laporan Tim Badan Anggaran (Banggar), Nina Melani menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Batam merealisasikan pendapatan daerah pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.848.972.905.176,25 atau 92,2 persen. Sedangkan realisasi belanja daerah Rp 2.949.210.753.164,75 atau 90,9 persen.
“APBD tahun 2022 setelah perubahan semula diproyeksi defisit Rp155.150.335.740, pada realisasinya defisit berkurang tinggal sebesar RP100.237.847.988,50,” kata Melani.
Sementara itu, Sedangkan, Silpa tahun berjalan dilaporkan sebesar Rp 54.912.487.751,16. Silpa tahun 2022, dari audited BPK RI dalam laporan dokumen LKPD 2022 dilaporkan Rp54.912.487.751,16 atau senilai 1,8 % dari dana tersedia.
“Secara nominal mengalami peningkatan dibandingkan Silpa tahun 2021,” paparnya.
Walikota Batam, Muhammad Rudi yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan telah memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemkot Batam.
“Kami akan menindaklanjuti catatan dan masukan dari Banggar DPRD Kota Batam untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang,” ungkap Rudi.
Baca juga: Diskusi Kepemiluan Cerdas dalam Rangkai Kegiatan Pelantikan IMM Kepri
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkot Batam telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada sidang paripurna tanggal 10 Mei 2023 yang lalu. Pada tanggal 12 Mei 2023 fraksi DPRD Kota Batam telah menyampaikan pemandangan umum, kemudian pada tanggal 17 Mei 2023 Pemkot Batam telah memberikan jawaban secara lengkap dan komprehensif atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Kota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, tentunya pada pembahasan terdapat perbedaan pendapat namun itu semua dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini dapat disepakati pada kesempatan ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Penulis: Irvan F