
Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang di seputaran Batam Center pada Sabtu (4/6/2022) malam.
EDISI.CO, KEPRI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat ada 928.394 unit kendaraan bermotor yang berstatus aktif. Sementara, kendaraan yang berstatus tidak aktif yakni sebanyak 544.636 unit.
“Dari data itu artinya masih ada 40 persen kendaraan bermotor yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut,” kata Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya di Batam Senin (26/6/2023) sore.
Diky melanjutkan, pihaknya menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak jika tak ingin data kendaraannya terhapus dari Samsat.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Muhammadiyah Batam Pusatkan Salat Iduladha di Temenggung Abdul Jamal
Pada 2024 mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala.
“Tentu kami dari Bapenda berharap Polda Kepri bisa menerapkan undang-undang ini. Karena dalam pasal 74 UU tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak berturut turut selama dua tahun, mati STNK tapi tidak diberlakukan perpanjangan, maka secara otomatis pihak Samsat akan menghapus data kendaraan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F