
Edisi/Ombudsman Kepri.
EDISI.CO, BATAM– Pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 terus dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Proses daftar ulang pada Pada Senin lalu (03/07/2023) kemarin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, beserta Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyambangi SMAN 3 dan SMAN 15 Kota Batam untuk melakukan pengawasan.
”Kami ingin memastikan tahapan ini berjalan dengan baik, sesuai ketentuan,” ucap Lagat.
Di sana, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih temukan fakta adanya orangtua calon siswa yang masih memaksakan diri memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit seperti SMAN 3.
”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Lagat.
Baca juga: Warga Pulau Kasu mulai Perbaiki Rumah Mereka usai Diterjang Angin Puting Beliung
Oleh karenanya, Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi, namun turut membangun persepsi sekolah dimana aja, sama.
”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja,” tegasnya.
Di SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendapati keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh orangtua calon siswa. Pendaftar yang melakukan pendaftaran ulang di SMAN 15 Batam terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi.
Namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau di sana.
Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama dua bulan di muka.
”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.
Baca juga: Optimalisasi LAPS Sektor Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen
Sebagai penutup, Lagat berpesan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika temukan penyimpangan selama pelaksanaan PPDB 2023.
”Mari bersama kita awasi pelaksanaan PPDB. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke kami. Silahkan WA di 08119813737, kami akan proses laporannya,” tutupnya