
Titik jemput penumpang taksi online Grab di Bandara Hang Nadim Batam- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Mulai hari ini, Jumat (7/7/2023) masyarakat pengguna taksi online sudah bisa secara resmi menggunakan layanan aplikasi taksi online Grab lewat layanan GrabCar Airport di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
PT Banda Iinternasional Batam (BIB) dan Grab Indonesia akan melakukan soft launcing titik penjemputan penumpang taksi online di depan area parkir kendaraan A1 Bandara Hang Nadim Batam
“Nanti jam empat sore kita adakan soft launching dulu. Sekarang sedang persiapan,” ujar Direktur PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah, Jumat (7/7/2023).
Pantauan dilokasi sekitar pukul 10.12 WIB, sejumlah pekerja tampak sedang membersihkan area parkir yang natinya menjadi lokasi parkir untuk armada taksi online Grab.
Baca juga: Singapura Terus jadi Investor Utama di Batam
Sebelumnya, PT BIB telah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Grab Indonesia pada Kamis, 6 Juli 2023.
Pikri mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu upaya PT BIB untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna transportasi darat di Bandara Hang Nadim Batam.
“Selama ini bandara Hang Nadim hanya ada Damri, taksi konvensional. Tapi ternyata ada sebagian masyarakat yang membutuhkan taksi online. Sehingga kita jawab kebutuhan itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama ini tak lepas dari adanya kolaborasi dengan taksi konvensional, baik Kopkar (Koperasi Karyawan) atau Persatuan Taksi Konvensional Batam dan khususnya Hang Nadim.
“Setidaknya 60 taksi konvensional yang bertransformasi menjadi taksi online. Kolaborasi ini berkat dukungan semua pihak, baik pemerintah Provinsi [Kepri] maupun Kota [Batam]. Sehingga harmonisasi keduanya di Batam ini tumbuh ke depan menjadi satu kesatuan penyedia layanan transpotasi bagi masyarakat,” paparnya.
Baca juga: Paduan Suara Anak Batam Ambil Bagian di Ajang Choir Internasional
Berdasarkan hasil PKS, terdapat 90 armada grab yang akan melayani penumpang mulai Jumat, 7 Juli 2023. Dari jumlah tersebut, 60 armada berasal dari taksi konvensional bandara yang bertranformasi menjadi taksi online dan 30 armada berasal dari Grab yang berpelat hitam.
Adapun tarif Grab mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, sesuai dengan tarif batas atas dan bawah. Sementara untuk taksi konvensional, tarif akan tetap mengacu pada Perwako nomor 387 Tahun 2022.
Pada pelaksanaannya, Grab melalui layanan GrabCar Airport menggunakan sistem blok area, sehinnga masyarakat hanya menggunakan khusus armada Grab yang telah disediakan di Bandara
“Bloking area melalui back hand, aplikasi tetap sama untuk pengemudi maupun pengguna. Sangat mudah,” ujar Director of Government Affairs and Strategic Collaborations Grab, Uun Ainurrofiq.
Penulis: Irvan F