EDISI.CO, NASIONAL– Sebelum dikeluarkannya peraturan ini, kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang sebelumnya dikenal sebagai MOS memiliki kenangan yang kurang menyenangkan, seperti pelaksanaan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, perlakuan buruk terhadap adik-adik kelas yang baru, dan perilaku menunjukkan kekuasaan siswa senior terhadap yang lebih junior.
Untuk itu dibuatlah Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Siswa Baru SD, SMP, SMA, dan SMK (MOS/MPLS) Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru saat ini berisi kegiatan yang positif yang berkaitan dengan pengembangan karakter yang mulia. Ini sesuai dengan konsep kurikulum Merdeka yang mementingkan pendidikan karakter bagi peserta didik.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini diadakan untuk mendukung proses pembelajaran sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif guna menciptakan sekolah yang ramah lingkungan, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Baca juga: Ketua DPRD Batam Ingatkan Siswa Tak Lakukan Perundungan dan Kekerasan Fisik
Dengan kata lain, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh siswa ketika memasuki sekolah untuk mengenal program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya sekolah. Kegiatan ini berlaku untuk semua sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK baik yang berstatus negeri maupun swasta.
Tujuan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebagai berikut:
- Mengenali potensi diri siswa baru.
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Meningkatkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
- Mengembangkan interaksi positif antara siswa baru dan anggota sekolah lainnya.
- Mendorong perilaku positif sesuai dengan pendidikan karakter di Indonesia.
- Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru dilaksanakan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari pada minggu pertama tahun pelajaran. Kegiatan ini hanya dilakukan selama jam pelajaran, kecuali untuk sekolah yang memiliki asrama dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebagai berikut:
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak eksklusif guru.
- Tidak melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara kegiatan.
- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Dilarang melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya.
- Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif.
- Dilarang melakukan perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya.
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi sekolah.
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
- Diperbolehkan melibatkan guru yang berkualifikasi dan kompeten dalam materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Dilarang melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. Namun, siswa yang terlibat harus menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah maksimal 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas. Mereka juga tidak boleh memiliki sifat tempramen yang cenderung melakukan kekerasan.
Jika terjadi pelanggaran, sanksi akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikut beberapa contoh atribut yang tidak diperbolehkan digunakan dalam pelaksanaan MPLS:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki dengan warna-warna tidak simetris dan sejenisnya.
- Aksesoris kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang sulit dibuat, rumit, dan tidak memiliki konten yang bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS antara lain:
- Memberikan tugas wajib kepada siswa baru yang mengharuskan mereka membawa produk dengan merek tertentu.
- Menghitung hal-hal yang tidak bermanfaat (seperti menghitung biji nasi, gula, semut, dll.).
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang tersisa sebagai langkah pencegahan jika ada siswa baru yang memiliki riwayat penyakit menular agar siswa lain tidak tertular. Ini sesuai dengan pertimbangan kesehatan.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik, seperti membasahi siswa dengan air atau hukuman fisik yang bersifat kekerasan. 5.Memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi.
- Kegiatan lain yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Demikianlah beberapa poin penting yang dapat diambil dari unduhan Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun ajaran 2023/2024.