
Edisi/Kemenhub.
EDISI.CO, KEPRI– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti masalah terkait pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada kapal. AIS adalah sistem pelacakan otomatis yang menggunakan transceiver yang dipasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal.
Saat ini masih sering ditemui kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak dapat dilacak keberadaannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya pada Senin (10/7/2023) menegaskan kepada jajaran Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Direktorat Navigasi (Disnav) di Batam untuk meningkatkan upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus melakukan penegakan hukum yang tegas, karena jika tidak, situasi ini akan semakin sulit dikendalikan,” ujarnya.
Baca juga: BAT Tingkatkan Keahlian dan Ketelitian SDM Interior Cabin Pesawat
Dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), telah ditetapkan bahwa AIS harus dipasang pada kapal pelayaran internasional dengan bobot kotor (GT) 300 ton atau lebih.
Secara nasional, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan peraturan baru mengenai pengaktifan AIS melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 18 tahun 2022 tentang sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp75 juta.
Jika hal ini dilaksanakan secara konsisten, hal ini tidak hanya akan meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara, tetapi juga dapat mengatasi masalah ekspor batu bara dan hasil bumi ilegal. PNBP yang diperoleh dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi.
Selain penegakan hukum, Menhub menyebutkan bahwa diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain itu, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia akan lebih taat dalam mengaktifkan AIS.
“Operasional pelabuhan di Kepulauan Riau memang cukup sibuk karena terkait dengan ekspor-impor dan berdekatan dengan Selat Malaka yang merupakan jalur perdagangan internasional, serta dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Oleh karena itu, diperlukan kerja yang detail, rajin, dan menjaga integritas dari seluruh jajaran UPT di Batam dan sekitarnya,” ujar Budi.
Baca juga: Ada Festival Pekan Heboh di Batam 10K
Menhub menjelaskan bahwa penataan dan pengembangan pelabuhan di Batam dan wilayah sekitarnya harus terus dilakukan agar dapat beroperasi secara optimal dan kompetitif.
Di wilayah Batam, terdapat lima pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Center. Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil melayani kapal barang dan penumpang, sementara Pelabuhan Telaga Punggur, Batam Center, dan Nongsa melayani kapal penumpang.
Terdapat rencana untuk membangun satu pelabuhan di Pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, yang akan terintegrasi dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh. Kawasan tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 24 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia.