
Tim penyidik KPK membawa tiga koper usai menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper usai menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Komplek Jodoh Permai Blok G No. 10 Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Selasa (11/7/2023).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor perusahaan distributor bahan bakar minyak itu, merupakan upaya pengumpulan alat bukti terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andhi Pramono), hari ini, Selasa (11/7/2023) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di wilayah Batam,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: DPR Minta BI Tunda Pemberlakukan Biaya Layanan QRIS
Ken, salah satu petugas keamaan di komplek tersebut mengatakan, Tim penyidik KPK mulai datang untuk menggeledah rumah dua lantai yang dijadikan kantor tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saya dapat laporan dari pos 1, kami security disuruh kumpul. Kemudian dua orang dari kami diminta ikut untuk mendampingi,” ucap Ken.
Ia tidak mengetahui pasti berapa jumlah tim penyidik dari KPK yang menggeledah kantor PT BBM tersebut.
“Yang saya lihat ada dua mobil yang datang. Untuk soal aktivitas sehari-hari di tempat ini saya gak tahu. Kita disni sebagai security pantau keamanan saja,” jelasnya.
Selama proses penggeledahan, tampak doa orang personel kepolisian bersenjata laras panjang melakukan penjagaan ketat di depan pintu masuk kantor.
Sekitar pukul 14.45 WIB, tim penyidik KPK membawa 2 koper sedang berwarna abu-abu dan hijau neon, dan satu koper kecil berwarna hitam bertuliskan Pelican Air.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.
Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Penulis: Irvan F