
Polsek Nongsa tangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur- Edisi/ ist.
EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa menangkap seorang pria berinisial H (45) karena terkait kasus pencabulan. Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi rumah ketua RW tempat tinggalnya pada Sabtu (8/7/2023).
Pelaku juga mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut tiap kali usai melakukan aksi bejatnya. Akibatnya korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vital. Ketua RW yang mendapat informasi tersebut lalu membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Pada Sabtu, 08 Juli 2023, sekira Pukul 22.00 WIB, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Tim langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Kemenhub Soroti Kapal Tidak Aktifkan AIS di Perairan Kepri
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak tiga bulan terakhir. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku H di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2) (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F