EDISI.CO, BATAM– Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyegelan keempat lokasi tersebut karena diduga adanya kegiatan yang melanggar peraturan dan perusakan kawasan hutan atau ekosistem mangrove.
Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Kemudian, kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT. DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, serta kegiatan reklamasi atau pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang diduga dilakukan oleh PT RS.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja pengawasan pada Rabu (5/7/2023) lalu, Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) mendatangi langsung kegiatan yang dilakukan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.
Baca juga: 8 Kelurahan di Batam Bebas Stunting di 2023
Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan Gakkum KLHK berkomitmen dan serius dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
“Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan kami akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat,” tegas Rasio Ridho dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 Juli 2023.
Lebih lanjut Rasio Ridho mengatakan, langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove.
“Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem mangrove dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.
“Selain itu kami akan menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dipidana dan terancam kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F