EDISI.CO, BATAM– Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23,422 Kg pada Rabu (12/7/2023). Narkotika tersebut hasil pengungkapan dua kasus yang terjadi di wilayah perairan Pelabuhan Internasional Nongsa Pura, Nongsa dan di wilayah Kecamatan Belakang Padang,
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan dari dua pengungkapan kasus itu, Sat Resnarkoba Polresta Barelang menangkap empat tersangka yang berperan sebagai kurir.
“Tiga tersangka berinisial JB, IF dan FA berhasil kami tangkap pada Selasa (20/6) sekitar pukul 00.45 WIB di perairan Nongsa. Adapun Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat 19,4 kilogram,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Menanti Penjelasan atas Ketidakhadiran Camat dan Lurah Batam dalam Rakor Camat dan Lurah Se-Kepri
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Masing-Upah yang diterima masing masing pelaku jika berhasil melakukan tugasnya sebagai kuris sabu bervariatif, yakni mulai dari Rp60 juta hingga Rp140 juta.
Sementara itu, pada pengungkapan kasus yang kedua, polisi menangkap seorang pelaku berinisial FR pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di pelanuhan Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang.
“Tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dengan berat bersih 3,9 kilogram,” terang Nugroho.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dites keabsahannya dengan bantuan alat pendeteksi narkoba milik BNN Kota Batam.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk ikut serta memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum dalam memerangi narkoba.
“Ayo kita perangi narkoba bersama-sama demi melindungi generasi bangsa,” ungkapnya.
Penulis: Irvan F