EDISI.CO, BATAM– Kepala Bank Indonesia (BI) perwakilan Kepri, Suryono menegaskan bahwa biaya tambahan atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu hanya dikenakan kepada pedagang atau merchant yang menyediakan cara pembayaran melalui QRIS.
“Jadi MDR ini hanya dikenakan kepada pedagang atau pelaku usaha yang menggunakan layanan QRIS. Pedagang tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada konsumen,” ujarnya dalam acara bincang sore bersama media di Hotel Santika, Batam Centre, Kamis, (13/7/2023).
Baca juga: 4 Sikap Masyarakat Kelurahan Sembulang terkait Pengembangan Pulau Rempang
Hal ini sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), para pedagang sebagai Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada Pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Ia merincikan, Untuk usaha-usaha mikro, baiaya MDR dibebankan sebesar 0,3 persen. Kemudiian untuk usaha kecil, menengah hingga besar dibebankan sebesar 0,7 persen dan 0,6 persen untuk usaha pada bidang pendidikan.
“MDR ini selanjutnya menjadi dana untuk menjaga kelangsungan sistem digital yang menopang QRIS,” terangnya.
Suryono menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan pedagang yang membebankan biaya tambahan tersebut kepada konsumen atau pengguna, untuk segera melaporkan ke penyedia jasa pembayaran (PJP) atau perbankan.
Sementara itu, Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah BI Kepri, Taufik Ariesta mengatakan, pemberlakuan biaya MDR ini sebenarnya sudah dimulai sejak November 2019 lalu, dengan biaya yang dibebankan sebesar 0,7 persen.
MDR ini kemudian dihapus karena adanya wabah Covid-19. Penghapusan itu bertujuan untuk meringankan para pelaku usaha. Setelah kondisi ekonomi masyarakat mulai pulih pasca pandemi, wacana pemberlakuan biaya MDR ini kembali didengungkan.
“Pelayanan QRIS kita tidak bisa terus-terusan nol persen. Karena ini butuh biaya untuk menunjang sistem pembayaran digital ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, BI Kepri akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan aturan ini sehingga tidak ada pedagang yang melakukan kecurangan dengan membebankan MDR ini kepada konsumen.
“Apabila menemukan pedagang yang membebankan MDR-nya kepada konsumen, bisa langsung melapor kepada kami melalui layanan BI Bicara di nomor 131,” jelasnya.
Penulis: Irvan F