
Edisi/tribratanews.polri.go.id/antara
EDISI.CO, DAERAH– Praktek jual bei bayi terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Transaksi senilai Rp30 juta tersebut melibatkan dua orang wanita pada pada 11 Juli 2023 lalu.
Aktivitas ini terungkap setelah wanita berinisial HI yang merupakan ibu kandung bayi yang ia jual datang ke Kantor Polisi. Ia meminta bantuan pihak kepolisian untuk menemukan anaknya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.
Baca juga: Menparekraf Sanjung Kepala Daerah di Kepri
HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.
Wiwit mnjelaskan, bayi berusia 14 hari yang dijual ibunya berinisial HI (29) ditawarkan melalui media sosial Facebook. Tawaran tersebut direspons oleh AP (39), warga Jawa Tengah. Selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.
“Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tugu untuk mengambil bayi,” ujarnya, seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Selasa 19 Juli 2023.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.