EDISI.CO, BATAM– Perwakilan dari DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam menandatangani Pakta Integritas terkait Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (20/7/2023) pagi.
Isi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024 terdiri atas lima poin, berisi nilai-nilai integritas dan fokus pada kepentingan masyarakat umum.
Berikut isi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024:
- Berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan’/gratifikasi/pemerawan serta praktik korupsi lainnya.
- Tidak melakukan Intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
- Menyusun perencanaan Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
- Terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.
- Apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidans korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menungkapkan kegiatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali seluruh jajaran eksekutif maupun legestalif agar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional.
Baca juga: Pemko Batam tak Punya Anggaran untuk Pengadaan Pompa Air di Pulau Buluh
“Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya menjadi dokumen normatif saja. Akan tetapi menegaskan komitmen bersama dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan, serta komitmen bersama untuk tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme,” ujar Nuryanto.
Lebih lanjut, pelaksanaan ini juga merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.
“Semoga dengan terlaksananya Penandatanganan Pakta Integritas ini, seluruh pihak terkait dapat bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kinerja dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam,” jelasnya.